Adab Wanita


Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.

Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah. Aamiin.


1. Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.

Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:

… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…. (QS. an-Nur [24]: 31)

Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.

Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang firman Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini).[1]

Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.


2. Perintah berkerudung dan larangan membuka kepala serta dada.

Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:

… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…. (QS. an-Nur [24]: 31)

Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan.

Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. Hal ini supaya mereka bisa menyelisihi tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh azza wajalla memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna.


3. Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan. 

Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh azza wajalla dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:

…dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…. (QS. an-Nur [24]: 31)

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas: “Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya.”



4. Perintah berjilbab

Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab [33]: 59)

Berjilbab bukan kewajiban para istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.

Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta dada-dada mereka dengannya.”


5. Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan kecantikan serta keindahan diri.

Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya memang memiliki peranan yang kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak. Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja buat siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Alloh azza wajalla berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab [33]: 33)

Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang makna ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian”. Beliau melanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.”

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”.

Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh subhanahu wata’ala yang artinya: …dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara lain:

1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.

2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.

3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting serta lehernya, tapi semuanya justru nampak dan kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah. Namun akhirnya tabarruj semacam ini meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.

Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh subhanahu wata’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah ini.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar